Pemda Harus Tindak Tegas Pengusaha Nakal Pemakai Pekerja Migran Ilegal

20-09-2018 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Handayani saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado.Foto :Oji/Rni

 

Anggota Komisi IX DPR RI Handayani mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk berani bertindak tegas terhadap pengusaha nakal yang masih mempekerjakan pekerja migran ilegal sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan pelaut lintas batas. Menurutnya, jika pengusaha terbukti mempekerjakan tenaga migran secara ilegal maka pemda harus tegas dalam memberikan sanksi, misalnya dengan mencabut izin operasional usahanya.

 

“Kita berharap ke depan tidak ada lagi pekerja migran ilegal di sektor manapun. Di sinilah diperlukan kerja bersama pemerintah daerah dan pusat dengan mensinergikan kerja masing-masing instansi terkait,” kata Handayani usai pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edison Humiang beserta jajarannya, dan dihadiri perwakilan mitra kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Selasa (18/9/2018).

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menduga, munculnya pekerja migran ilegal diduga ada peran pengusaha nakal yang mau mempekerjakan mereka dengan gaji yang jauh lebih murah (rendah) dari standar gaji pada umumnya. “Pemda harus tahu masalah seperti ini dan memberikan sanksi keras bagi pengusaha yang melanggar peraturan," imbuh Handayani.

 

Sebagaimana hasil laporan, Dinas Tenaga Kerja Wilayah Manado belum memiliki data akurat pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan pelaut lintas batas. Permasalahan ini harus segera diatasi dengan bekerja sama antar lintas sektor.

 

Terkait aturan bahwa ABK yang akan dikirim ke luar negeri cukup dengan surat jalan dari Dinas Perhubungan dan tidak perlu dari Menteri Tenaga Kerja dirinya juga mendorong untuk segera diperbaiki aturannya. Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) disebutkan bahwa semua pekerja migran harus dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan ke depannya.

 

Legislator daerah pemilihan Jambi ini berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi terkait dalam hal ini Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan untuk duduk bersama agar PMI ini bisa terdata dan masuk dalam perlindungan pemerintah. “ABK yang tidak memiliki ketrampilan maupun pendidikan sesuai bidang kerjanya harus diperhatikan. Kementerian Tenaga Kerja perlu memberikan pelatihan-pelatihan kepada pada ABK yang akan bekerja keluar negeri sebagai pekerja migran dan lintas batas. Semua PMI yang berangkat sebagai ABK harus legal dan memiliki standar keahlian yang sesuai kebutuhan," pungkas Handayani.

 

Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulut Lynda menjelaskan selama ini instansinya sudah mengadakan diklat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ABK yang memiliki keahlian. “Kami secara berkala mengadakan diklat untuk menambah keahlian ABK sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasar,” ungkap Lynda.

 

Selain itu, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado juga sudah ada MoU difasilitasi Kementerian Tenaga Kerja untuk pemantauan dan perlindungan para pekerja migran juga bekerja sama dengan BNP2TKI. (oji/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...